Tampilkan postingan dengan label kerja bengkel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kerja bengkel. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Maret 2020

SIMBOL KOMPONEN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA

Gambar teknik adalah gambar yang terdiri dari simbol, garis, dan tulisan tegak yang bersifat tegas. Digunakan untuk memberikan penjelasan lengkap tentang suatu benda atau konstruksi, berdasarkan ketentuan dan standard teknik yang sudah disepakati oleh badan standardisasi, baik itu nasional maupun internasional

Di dunia ini badan standard yang sering kita dengar diantaranya JIS kependekan dari Japanese Industrial Standard merupakan badan standardisasi jepang. ISO kependekan dari International Organisation for Standardization merupakan badan standardisasi internasional yang bermarkas di Geneva, Swiss. Standard iso merupakan standard yang paling banyak dipakai diseluruh dunia. Dan masih banyak lagi badan standardisasi termasuk di indonesia ada SNI yaitu standard nasional indonesia.

Untuk memudahkan pemahaman gambar teknik, agar gambar lebih mudah dipahami biasanya digunakan simbol, unit pengukuran, perspektif atau proyeksi, skala, serta layout halaman yang standard.

Simbol-simbol yang biasa di gunakan dalam instalasi listrik dan simbol yang biasa digunakan dalam elektronika


Selasa, 24 Maret 2020

SIMBOL KOMPONEN ELEKTRONIKA

Mata Pelajaran : Kerja Bengkel dan Gambar Teknik
Kelas X


KOMPONEN-KOMPONEN ELEKTRONIKA

Komponen-komponen yang biasa digunakan dalam peralatan elektronika:


Resistor

Resistor atau disebut juga dengan Hambatan adalah Komponen Elektronika Pasif yang berfungsi untuk menghambat dan mengatur arus listrik dalam suatu rangkaian Elektronika. Satuan Nilai Resistor atau Hambatan adalah Ohm (Ω). Nilai Resistor biasanya diwakili dengan Kode angka ataupun Gelang Warna yang terdapat di badan Resistor. Hambatan Resistor sering disebut juga dengan Resistansi atau Resistance

Jenis-jenis Resistor diantaranya adalah :


  • Resistor yang Nilainya Tetap
  • Resistor yang Nilainya dapat diatur, Resistor Jenis ini sering disebut juga dengan Variable Resistor ataupun Potensiometer.
  • Resistor yang Nilainya dapat berubah sesuai dengan intensitas cahaya, Resistor jenis ini disebut dengan LDR atau Light Dependent Resistor
  • Resistor yang Nilainya dapat berubah sesuai dengan perubahan suhu, Resistor jenis ini disebut dengan PTC (Positive Temperature Coefficient) dan NTC (Negative Temperature Coefficient)







Kapasitor (Capacitor)

Kapasitor atau disebut juga dengan Kondensator adalah Komponen Elektronika Pasif yang dapat menyimpan energi atau muatan listrik dalam sementara waktu. Satuan nilai untuk Kapasitor (Kondensator) adalah Farad (F)

Jenis-jenis Kapasitor diantaranya adalah :


  • Kapasitor yang nilainya Tetap dan tidak ber-polaritas. Jika didasarkan pada bahan pembuatannya maka Kapasitor yang nilainya tetap terdiri dari Kapasitor Kertas, Kapasitor Mika, Kapasitor Polyster dan Kapasitor Keramik.
  • Kapasitor yang nilainya Tetap tetapi memiliki Polaritas Positif dan Negatif, Kapasitor tersebut adalah Kapasitor Elektrolit atau Electrolyte Condensator (ELCO) dan Kapasitor Tantalum





Induktor (Inductor)

Induktor atau disebut juga dengan Coil (Kumparan) adalah Komponen Elektronika Pasif yang berfungsi sebagai Pengatur Frekuensi, Filter dan juga sebagai alat kopel (Penyambung). Satuan Induktansi untuk Induktor adalah Henry (H).

Jenis-jenis Induktor diantaranya adalah :


  • Induktor yang nilainya tetap
  • Induktor yang nilainya dapat diatur atau sering disebut dengan Coil Variable.




Dioda (Diode)

Diode adalah Komponen Elektronika Aktif yang berfungsi untuk menghantarkan arus listrik ke satu arah dan menghambat arus listrik dari arah sebaliknya. Diode terdiri dari 2 Elektroda yaitu Anoda dan Katoda.
Berdasarkan Fungsi Dioda terdiri dari :


  • Dioda Biasa atau Dioda Penyearah yang umumnya terbuat dari Silikon dan berfungsi sebagai penyearah arus bolak balik (AC) ke arus searah (DC).
  • Dioda Zener (Zener Diode) yang berfungsi sebagai pengamanan rangkaian setelah tegangan yang ditentukan oleh Dioda Zener yang bersangkutan. Tegangan tersebut sering disebut dengan Tegangan Zener.
  • LED (Light Emitting Diode) atau Diode Emisi Cahaya yaitu Dioda yang dapat memancarkan cahaya monokromatik.
  • Dioda Foto (Photo Diode) yaitu Dioda yang peka dengan cahaya sehingga sering digunakan sebagai Sensor.
  • Dioda Shockley (SCR atau Silicon Control Rectifier) adalah Dioda yang berfungsi sebagai pengendali .
  • Dioda Laser (Laser Diode) yaitu Dioda yang dapat memancar cahaya Laser. Dioda Laser sering disingkat dengan LD.
  • Dioda Schottky adalah Dioda tegangan rendah.
  • Dioda Varaktor adalah dioda yang memiliki sifat kapasitas yang berubah-ubah sesuai dengan tegangan yang diberikan.




Transistor

Transistor merupakan Komponen Elektronika Aktif yang memiliki banyak fungsi dan merupakan Komponen yang memegang peranan yang sangat penting dalam dunia Elektronik modern ini. Beberapa fungsi Transistor diantaranya adalah sebagai Penguat arus, sebagai Switch (Pemutus dan penghubung), Stabilitasi Tegangan, Modulasi Sinyal, Penyearah dan lain sebagainya. Transistor terdiri dari 3 Terminal (kaki) yaitu Base/Basis (B), Emitor (E) dan Collector/Kolektor (K). Berdasarkan strukturnya, Transistor terdiri dari 2 Tipe Struktur yaitu PNP dan NPN. UJT (Uni Junction Transistor), FET (Field Effect Transistor) dan MOSFET (Metal Oxide Semiconductor FET) juga merupakan keluarga dari Transistor.




sumber:

www.teknikelektronika.com

Jumat, 14 Februari 2020

PERALATAN GAMBAR



Peralatan Gambar Teknik

1. Kertas Gambar
2. Pensil Gambar
3. Mistar gambar dan Penggaris segitiga (segitiga set)
4. Jangka
5. Rapidograph
6. Sablon ( Mall Huruf )
7. Busur Derajat
8. Meja gambar





Senin, 03 Februari 2020

Keselamatan Kerja di Industri

K3 - Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan dan cara hidup yang aman baik itu bagi pekerja maupun perusahaan, masyarakat dan lingkungan di sekitar.

Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengatur kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  • ·    Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan kerja yang meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.