K3 - Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan dan cara hidup yang
aman baik itu bagi pekerja maupun perusahaan, masyarakat dan lingkungan di
sekitar.
Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengatur kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
- · Undang-undang nomor
23 tahun 1992 tentang Kesehatan kerja yang meliputi pelayanan kesehatan kerja,
pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar