Senin, 03 Februari 2020

Keselamatan Kerja di Industri

K3 - Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan dan cara hidup yang aman baik itu bagi pekerja maupun perusahaan, masyarakat dan lingkungan di sekitar.

Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengatur kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  • ·    Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan kerja yang meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar